SOLOK KOTA - Terminal Bareh Solok, Sumatera Barat, tepatnya di Pool P.O Bus PALALA, Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Sumatera Barat sempat dihebohkan dengan penemuan paket ganja kering yang hendak dikirim ke Jakarta oleh orang tak dikenal dari Ombilin, Kabupaten Tanah Datar, Sabtu, 10 September 2022 lalu, sekira pukul 13.00 WIB.
Penemuan hingga berhasilnya digagalkan pengiriman barang haram itu berkat kejelian sang sopir Bus Palala bernomor polisi BA 7001 PU, Wendi J (50 tahun), yang mengaku curiga terhadap paket tersebut dan melaporkan pada pengurus Loket Bus PALALA. Pengurus loket Bus pun kemudian melaporkan kepada petugas.
Berkat hubungan baik dan kedekatan dengan masyarakat binaannya, Babinsa Koramil 01/Kubung Serda Yasnedi Indra menjadi aparat pertama yang dihubungi oleh masyarakat setempat dari PO Bus PALALA.Kemudian laporan dilanjutkan ke Polres Solok Kota melalui Polsek Kota Solok.
Hingga dengan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Solok Kota IPTU Rico Putra Wijaya, SH, dan disaksikan oleh masyarakat setempat, dilakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut, dan ditemukan 5 paket besar ganja besar seberat lebih dari 4, 5 Kg.
Atas komitmen Polres Solok Kota dalam memberantas sindikat jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, meski harus memburu pelaku ke luar daerah bahkan luar pulau, akhirnya kasus percobaan penyeludupan barang haram dengan modus pengiriman melalui jasa bus itu berhasil dikuak bahkan telah ditetapkan 2 orang tersangka.
Guna mengapresiasi keberanian sang sopir hingga bisa membantu memutus rantai peredaran narkotika khususnya dalam hal pengiriman ganja itu, Polres Solok Kota menghadiahinya piagam penghargaan. Tak hanya Sopir Wendi, Kondektur bus Ari Saputra serta Babinsa yang pertama kali hadir dan mengarahkan pelaporan ke Polres Solok Kota pun mendapat apresiasi yang sama berupa piagam penghargaan yang ditandatangani langsung oleh orang nomor satu di Polres setempat, Kapolres AKBP Ahmad Fadilan, S.Si, M.Sc, M.Si.
Selain itu personil Polres yang ikut terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut dan diterjunkan untuk melakukan pengejaran ke Ibukota Jakarta, yaitu IPDA Joko Surono, SH, yang merupakan KBO Satresnarkoba dan BRIPKA Bayu Pratama, SH, Bhabinkamtibmas Kelurahan Simoang Rumbio Polsek Kota Solok juga tak luput dari penganugerahan piagam penghargaan, yang sekaligus sebagai wujud ungkapan terima kasih Kapolres Solok Kota atas dedikasi dan keberanian para pahlawan yang berjasa dalam pengungkapan kasus itu.
Lima (5) Piagam Penghargaan itu diserahkan Senin pagi, 3 Oktober 2022, usai apel gelar pasukan operasi Zebra Singgalang 2022 di Halaman Polres Solok Kota, yanh diserahkan langsung oleh Kapolres AKBP Ahmad Fadilan bersama Wakil Wali Kota Solok Dr.Ramadhani Kirana Putra, SE, MM, anggota DPRD setempat, Dandim 0309/Solok Letkol Arm Hendrik Setiawan, SE, serta perwakilan dari Kajari dan Pengadilan Negeri Solok.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Usai penyerahan reward tersebut, dilanjutkan dengan konferensi pers terkait pengungkapan kasus yang menurut Kapolres Solok Kota, hingga saat ini masih terus dilakukan pengembangan untuk menggali hingga ke akarnya.
Turut hadir bersama Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, S.Si, M.Sc, M.Si, dalam konferensi pers itu, Dandim 0309/Solok Letkol Arm Hendrik Setiawan, SE, Waka Polres Kompol Joni Darmawan, SH, Kabag Ops Kompol Chairul Amri Nasution, S.IK, Kasatresnarkoba IPTU Rico Putra Wijaya, SH, serta para penerima piagam penghargaan dan sejumlah personil Polres setempat.
Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan dalam pemaparannya mengungkapkan bahwa dari kasus itu telah ditetapkan 2 tersangka yaitu laki-laki kelahiran Batu Sangkar, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat yang berprofesi sebagai Pedagang, berinisial TS (35 Tahun), warga Kenanga Indah No. 54 RT 002 RW 003 Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, dan N (40 Tahun) alamat Komplek Loka Permai No. 36 RT 09 RW 06 Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dari hasil pemeriksaan bahwa kedua pelaku ini sudah 2 kali melakukan perbuatan yang sama, dimana sekitar 2 minggu sebelumnya, kedua tersangka juga menerima paket ganja dari bus PO lain untuk dijual dan diedarkan di Pulau Jawa, atas kiriman dan perintah seseorang, dengan mengharapkan sejumlah uang sebagai imbalan.
Setiap sebelum melakukan pengiriman paket ganja ke Pulau Jawa, pengirim terlebih dahulu menghubungi kedua pelaku untuk menyuruh kedua pelaku menjemput paket ganja yang dikirim pelaku pengiriman. Saat ini kedua pelaku ditahan di Polres Solok Kota untuk dilakukan proses selanjutnya. Sementara, si pengirim masih dalam penyelidikan oleh tim Satresnarkoba Polres Solok Kota.
Selanjutnya, Kabag Ops Polres Solok Kota Kompol Chairul Amri Nasution, S.IK, menambahkan terkait pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku, Pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 101 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun.
"Perkara ini sudah masuk penyidikan, dan berkas sudah masuk tahap I, tinggal menunggu hasil analisa pihak Kejaksaan, " ungkap Kompol Chairul Amri Nasution.
Sementara itu, Sopir Bus Wendi menerangkan kronologi singkat awal mula kecurigaannya, yang bermula saat Bus yang dikendarainya distop oleh orang tidak dikenal yang menggunakan sepeda motor di Simpang Ombilin / Pelintasan Rel Kereta Api, Kabupaten Tanah Datar, yang meminta bantuan pengiriman paket dengan tujuan ke Pondok Pinang, Jakarta.
Ketika ditanyai tentang isi paket tersebut, si pengirim mengaku makanan. Ketika dimintai ongkos dengan tarif yang tinggi dari yang semestinya, orang tersebut tanpa keberatan langsung menyanggupi dan membayar sebesar Rp.100.000, - (Seratus Ribu Rupiah).
"Biasanya kalau untuk pengiriman barang sebesar itu, diminta 50 ribu pun susah, paling biayanya 30 ribu. Ini diminta seratus ribu langsung kasih, " ungkapnya.
Kecurigaan Wendi semakin menguat saat diminta nama pengirim serta nomor kontak, orang tersebut keberatan. Kecurigaan itu hadir menurutnya, karena kejadian seperti itu bukanlah kali yang pertama dialaminya.
"Dengan rasa was-was saya bawa paket itu hingga ke Terminal Bareh Solok. Setiba di Terminal langsung saya laporkan dan ceritakan terkait kejanggalan dan kecurigaan saya itu, " imbuhnya dengan tersedu mengingat kegelisahannya saat membawa paket berisi barang terlarang itu.
Atas apresiasi dan penghargaan yang diterimanya itu, Wendi mengaku bersyukur dan mengungkap rasa terima kasih kepada Kapolres Solok Kota dan jajaran.
Di tempat yang sama, Dandim 0309/Solok yang ikut menghadiri konfrensi pers itu mengatakan bahwa terkait upaya memutus mata rantai pengedaran narkotika yang merupakan musuh nyata yang merongrong masyarakat terutama generasi muda, pihaknya menekankan kepada personil terutama Babinsa yang bersentuhan setiap saat dengan masyarakat agar turut berperas aktif.
"Kami terus sampaikan kepada Babinsa kami, agar kita jangan diam saja, kita berantas dan perangi narkoba. Masyarakat kita juga butuh edukasi juga tentang narkoba, tentu dengan koordinasi bersama pihak-pihak terkait, " ujarnya.
Letkol Arm hendrik lun mrngaku bersyukur dan bangga terhadap Babinsanya yang telah ikut berperan aktif dalam penggagalan hingga berhasilnya terungkap kasus percibaan penyaludupan dan pengiriman narkotika jenis ganja itu. Bahkan sebagai bentuk apresiasi, dirinya pun berencana akan memberikan semacam reward (hadiah penfhargaan) kepada para Babinsa yang dinilai terbaik dan berhasil, salah satunya
"Melalui apresiasi penghargaan itu, diharapkan bisa menstimulasi dan memotivasi para Babinsa lainnya untuk melakukan hal yang sama, dalam nemberikan kinerja dan pengabdian terbaiknya. Salah satunya dengan berperan aktif mrncegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba ini, " pungkas Dandim. (Amel)